
Menjadi bagian dari rukun Islam yang ketiga, zakat tidak hanya diwajibkan atas harta seperti emas, perak, dan hasil pertanian saja tetapi juga atas harta yang diperoleh dari aktivitas perdagangan.
Zakat perdagangan merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang pelaku usaha atas harta kekayaannya dari jual beli barang dagangan. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 267:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu..”
Menukil Baznas Kota Yogyakarta (19/6), kewajiban menunaikan zakat perdagangan berdasarkan hadis di mana Rasulullah Saw. bersabda, “Tiada seorang pedagang pun yang memiliki dagangannya, kecuali ia wajib mengeluarkan zakat darinya setiap tahun sebesar dua setengah persen.” (HR. Al-Bukhari)
Zakat ini menjadi salah satu bentuk zakat yang ditujukan untuk membersihkan dan memberkahi harta hasil usaha. Allah Swt. berfirman dalam Al-Quran surah At-taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Seorang pelaku usaha wajib menunaikan zakat perdagangan jika memenuhi syarat berikut:
- Muslim, baligh, dan berakal.
- Kepemilikan penuh atas harta dagang.
- Harta berupa barang dagangan atau aset usaha dengan niat untuk diperjualbelikan.
- Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
- Nilai harta dagangan mencapai nisab (batas minimal).
Harta yang dikeluarkan bisa berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut. Untuk zakat perdagangan dihitung sebesar 2,5% dari nilai bersih harta dagangan.
Cara perhitungannya, contoh:
Sobat merupakan pengusaha hijab.
Jumlah hijab yang dibuat = 250 pcs
Modal 1 pcs hijab = Rp13.000.
Hijab yang terjual = 200 pcs
Maka
2,5% × 200 pcs = 5 pcs
5 pcs × Rp13.000 = Rp65.000
Jadi, Sobat dapat menunaikan zakat perdagangan senilai Rp65.000 rupiah
Ada pertanyaan? Diskusikan bersama kami via WhatsApp (Nazwa): 0812-2374-1539
LAZ Zakatel menerima dan menyalurkan amanah Ibu/Bapak, melalui rekening berikut:
Donasi Zakat & Kemanusiaan:
💳 Mandiri: 131.00.1022992.2
💳 BNI: 2.229.222.920
💳 BSI: 70.262.223.32
a.n Zakatel Citra Caraka
📲 Konfirmasi ke admin (Nazwa): 0812 2374 1539