Hadits dari Ibnu Abbas:
Rasulullah SAW bersabda: Fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa adalah memberi makan seorang miskin dengan satu mud gandum atau satu mud kurma. (HR. Bukhari dan Muslim)
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, Seperti lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya. diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa
1) makanan siap saji;
2) bahan pangan sebesar satu mud;
3) uang tunai senilai satu kali makan.
(Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2023/03/cara-menebus-utang-puasa-qadla-dan-fidyah/)
Melalui Program berbagi ini Zakatel menyalurkan Fidyah anda berupa uang tunai yang nantinya akan diberikan kepada mereka yang berhak.
Cara menghitung Fidyah contoh :
Lisa memiliki hutang puasa 3 hari, maka Fidyah yang harus dibayarkan adalah 3 hari x Rp 30.000 = Rp 90.000,-
Ayo #tunaikanfidyah. Fidyah bisa dibayarkan oleh orang lain, semisal Fidyah orangtua yang sudah tidak mampu berpuasa di bayarkan oleh sang anak. Bayar fidyah sekarang, caranya:
1. Klik Tunaikan Sekarang
2. Isi jumlah hari
3. Isi data diri dan pilih metode pembayaran
4. Kemudian tunaikan zakat dengan transfer ke rekening yang disampaikan melalui pesan WA atau email yang dimasukkan.
Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Jazakumullahu Khoiran..
Belum ada Fundraiser