zakatel

MENGENAL WAKAF

 

Wakaf merupakan sedekah dalam bentuk asset. Wakaf bisa berupa uang (wakaf tunai), tanah, rumah, gedung, rumah sakit, hotel, masjid, dan bangunan produktif lainnya,

 إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ

“Jika manusia wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yakni: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendo`akan orang tuanya.” (HR. Muslim)

Menurut Imam Nawawi bahwa yang dimaksud sedekah jariyah dalam hadits tsb adalah wakaf, yang pahalanya akan terus mengalir bahkan setelah kematian dari orang yang bersedekah selama harta sedekahnya masih bermanfaat untuk kebaikan/kemaslahatan umum.

Barokallohufiekum, jazakalloh

Jenis Jenis Wakaf

 

 

1. Wakaf khairi adalah jenis wakaf yang dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan umum dan jangka panjang, seperti mendirikan masjid, rumah sakit, sekolah, atau pusat sosial lainnya. Dalam wakaf khairi, harta benda yang diwakafkan harus memiliki manfaat sosial dan tidak untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

2.  Wakaf ahli adalah jenis wakaf yang dilakukan untuk kepentingan keturunan wakif (orang yang memberikan wakaf), seperti untuk pendidikan anak, untuk membeli rumah, atau untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga. Dalam wakaf ahli, harta benda yang diwakafkan harus memiliki manfaat ekonomi yang dapat dirasakan oleh keluarga wakif.

Di Indonesia, wakaf ahli juga tertulis dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2006 Pasal 30. Di dalam Undang-Undang dituliskan bahwa,

‘Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.’

‘Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.’

Untuk lebih memahami hukum wakaf yang ada di Indonesia dan berbagai hal lainnya yang terkait dengan hukum zakat serta wakaf di Indonesia, buku Hukum Zakat dan Wakaf Di Indonesia bisa dijadikan referensi.

 

3. Wakaf musytarak adalah jenis wakaf yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat umum dan keturunan wakif, jadi seperti gabungan antara wakaf khairi dan wakaf ahli. Contohnya adalah wakaf untuk membangun jalan, wakaf untuk membeli alat-alat kebersihan, atau wakaf untuk membiayai kegiatan keagamaan. Dalam wakaf musytarak, harta benda yang diwakafkan dapat dimanfaatkan bersama-sama oleh masyarakat yang membutuhkan.

 

4. Selain wakaf di atas, wakaf juga dibagi menjadi wakaf berdasarkan jenis harta. Salah satunya adalah wakaf benda tidak bergerak. harta-harta yang dimaksud adalah bangunan, hak tanah, tanaman dan benda-benda yang berhubungan dengan tanah.

 

 

5.  Ada juga wakaf benda bergerak selain uang yaitu benda-benda yang bisa berpindah seperti kendaraan. Selain itu ada juga benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak, air, bahan bakar, surat berharga, hak kekayaan intelektual dan lain-lain.