zakatel

MENGENAL WAKAF

Wakaf merupakan sedekah dalam bentuk asset. Wakaf bisa berupa uang (wakaf tunai), tanah, rumah, gedung, rumah sakit, hotel, masjid, dan bangunan produktif lainnya,

 إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ

“Jika manusia wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yakni: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendo`akan orang tuanya.” (HR. Muslim)

Menurut Imam Nawawi bahwa yang dimaksud sedekah jariyah dalam hadits tsb adalah wakaf, yang pahalanya akan terus mengalir bahkan setelah kematian dari orang yang bersedekah selama harta sedekahnya masih bermanfaat untuk kebaikan/kemaslahatan umum.

Barokallohufiekum, jazakalloh