Mengenal Zakat
Beranda - Z.I.S.W - Zakat
Zakat dari sisi bahasa berarti bersih, suci, berkah, atau berkembang. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang memenuhi syarat syar’i untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima sesuai syariah yang ditetapkan. Sesuai hadis zakat diartikan sebagai rukun Islam ketiga dan merupakan salah satu dari rukun Islam selain Syahadat, Sholat, Puasa Ramadhan dan Haji.
Zakat adalah shadaqah (shadaqah wajib), sebuah kewajiban bagi seseorang yang sudah memenuhi kriteria (nishab, milik-keutuhan tertentu, haul—batas waktu yg ditentukan). Peruntukannya kepada 8 asnaf (kelompok): Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Gharimin, Ibnu Sabil, Fi Sabilillah.
JENIS-JENIS ZAKAT

Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal atau harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang aktif bekerja dan yang telah melebihi nishab. Standar zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar pengeluaran kadar zakat adalah sebesar 2,5%. Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa yang dikeluarkan penghasilan adalah pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, dan lain sebagainya yang diperoleh dengan cara halal. Zakat yang diterima secara rutin seperti karyawan ataupun tidak seperti konsultan, dokter serta profesi bebas lainnya.

Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Yang dimaksud harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian terdapat dua unsur pada harta yang terkena zakat perdagangan, yaitu unsur jual beli dan keuntungan. Harta perdagangan yang yang diulemaskan zakat dihitung dari aset lancar usaha sekurang-kurangnya jangka pendek (aktifitas tempo dalam waktu 1 tahun) yang mencakup niat. Nishab zakat perdagangan adalah senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai 1 tahun.

Zakat Saham & Investasi
Zakat saham adalah zakat yang dikeluarkan sebagai hasil investasi saham. Terdapat beberapa pendapat ulama terkait zakat saham ini namun di antaranya diambil dari pendapat dari Yusuf Qardhawi yang menetapkan bahwa zakat saham hanya diwajibkan pada saham yang berupa komoditi perdagangan dengan kadar zakat 2,5%. Sementara untuk saham yang berupa adalah laba dari saham maka rata-rata adalah jumlah keuntungan yang diperoleh dan bukan pada nilai saham itu sendiri. Nilai kadar zakatnya adalah sebesar 10%.

Zakat Emas & Perak
Zakat emas dan perak adalah zakat emas atau perak koin ataupun emas atau barang-barang antik perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul atau nishabnya (85 gram) dengan besaran zakat 2,5%. Ketentuan yang berlaku pada Zakat Emas dan Perak ini adalah bagi emas dan perak yang dimiliki namun tidak dipakai atau hanya dipakai hanya sesekali.

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan seorang muslim yang telah memiliki kemampuan menunaikannya. Zakat Fitrah adalah harta khusus yang harus dikeluarkan setiap tahun sekali yaitu saat bulan Ramadhan sebelum dilaksanakannya Sholat Idul Fitri. Besaran Zakat Fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, atau bahan pokok lainnya yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Zakat Hadiah
Zakat Hadiah adalah zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang berhasil mendapatkan sesuatu atau hasil jerih payahnya dengan mempergunakan/melakukan usaha yang tidak melanggar upaya mendapatkan kemaslahatan umum syariah. Nishab Zakat Hadiah adalah sebesar 85 gram emas dengan perhitungan yang bervariasi sebagai berikut: Apabila hadiah berasal dengan gila nilai maka zakat adalah 2,5% dari nilai hadiah. Jika hadiah berasal dari komisi keuntungan perusahaan maka nilai zakatnya adalah sebesar 10% dari nilai komisi. Jika hadiah berasal dari komisi pribadi maka nilainya adalah sebesar 2,5% dari nilai komisi. Jika hadiah berupa hibah yang tidak bisa ditakar maka nilainya adalah sebesar 20% dari nilai hadiah. Jika hadiah berupa hibah yang dinilai maka nilainya adalah sebesar 2,5% dari nilai hadiah.

Zakat Pertanian
Zakat yang meliputi tanaman pertanian dan perkebunan ini terdiri dari dua jenis yaitu makanan pokok berupa hasil pertanian seperti padi dan gandum serta yang kedua adalah bukan makanan pokok seperti sayuran dan buah-buahan. Perhitungan zakat pertanian memiliki nishab sebesar 5 washoq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kilogram gabah atau 520 kilogram beras. Sementara waktu menegluarkan zakat pertanian adalah setelah waktu panen.

Zakat Simpanan
Zakat simpanan dikenakan pada uang yang ditabung hingga mencapai nishab sebesar dengan 85 gram emas dan mencapai haul 1 tahun sebesar 2.5% dari nilai tabungan/simpanan.

Mau gabung dalam gerakan kebaikan?
Yuk gabung bersama gerakan kebaikan kami, dan jadilah manusia paling bahagia dengan menolong orang lain. Kamu bisa bergabung menjadi relawan kebaikan atau donatur kebaikan dalam gerak langkah zakatel.id.
* Klik tombol diatas untuk bergabung menjadi dontur atau fundariser Zakatel.id