Rambu-Rambu dalam Dunia Usaha

Sebuah workshop yang mengupas fikih muamalah mengingatkan bahwa aktivitas ekonomi bukan perkara netral.

Jual beli, promosi, hingga cara melayani konsumen memiliki bobot moral yang menentukan arah akhir sebuah usaha.

Bisnis dapat menjadi sarana meraih keberkahan atau justru sebaliknya, menjauhkan pelakunya dari nilai-nilai yang diridhai Allah.

Melalui Workshop Fiqh Muamalah dan Transaksi Marketplace yang digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026, Ustadz Saiful Rahmat Hafidzahullah membagikan insight penting seputar etika bisnis syariah.

Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bagi pelaku usaha agar tidak sekadar mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga nilai ibadah pada setiap transaksi.

Ustadz Saiful Rahmat menjelaskan bahwa bekerja dan berbisnis dapat mengantarkan seseorang ke surga atau ke neraka. Penentunya bukan besar kecilnya omzet, melainkan niat serta cara menjalankan usaha. Orientasi mencari nafkah tidak boleh berhenti pada materi, tetapi harus diarahkan pada ridha Allah.

Pesan utama lain yang ditekankan adalah pentingnya ilmu sebelum terjun ke dunia usaha. Pelaku bisnis yang berjalan tanpa pemahaman muamalah berisiko terjerumus ke praktik haram tanpa disadari. Proses belajar, banyak bertanya, serta memiliki pembimbing dinilai sebagai langkah menjaga usaha tetap berada pada jalur yang benar.

Beliau menjelaskan bahwa hukum asal muamalah bersifat boleh. Islam tidak melarang umatnya mencari penghasilan selama tidak melanggar ketentuan syariat. Hal ini berbeda dengan ibadah mahdhah seperti shalat dan wudhu yang dikerjakan karena adanya perintah khusus dari Allah SWT.

Akad jual beli tidak harus selalu diucapkan secara lisan. Kesepakatan dapat terwujud melalui tulisan, isyarat, atau tindakan nyata, termasuk klik persetujuan dan pembayaran digital.

Meski akad telah sah, tanggung jawab penjual tetap melekat hingga barang benar-benar diterima pembeli, kecuali pengiriman dilakukan oleh wakil pembeli.

Kejujuran menjadi ruh transaksi. Cacat barang wajib disampaikan secara jelas dan rinci. Menyembunyikan kekurangan produk, menampilkan foto berlebihan, atau membuat deskripsi menyesatkan termasuk bentuk kecurangan. Praktik ulasan palsu juga mendapat perhatian serius, terutama bagi influencer dan affiliator yang memiliki pengaruh terhadap keputusan konsumen.

Nama produk pun menjadi bagian dari etika bisnis. Penggunaan istilah yang meremehkan nilai agama atau mengandung unsur keburukan misal “Bakso Setan” atau “Fashion Fir’aun” sebaiknya dihindari agar tidak merendahkan syiar Islam.

Sistem pre-order menuntut transparansi waktu penyelesaian dan penyerahan barang. Ketidakjelasan berpotensi menimbulkan gharar. Fasilitas paylater pun dianjurkan untuk dihindari kecuali kondisi darurat karena berpotensi mengandung riba, gharar, serta unsur kezaliman akibat penambahan pembayaran dari nominal awal.

Aktivitas promosi melalui live streaming perlu menjaga adab. Perempuan tidak semestinya dijadikan daya tarik visual. Apabila ikhwan atau akhwat hendak melakukan live streaming produk, penggunaan manekin dianjurkan sebagai alternatif menjaga kehormatan serta etika syar’i.

Ketika barang yang diterima pembeli tidak sesuai kesepakatan, penjual wajib bertanggung jawab melalui pengembalian barang, penukaran, atau pengembalian dana. Sikap ini diyakini menumbuhkan kepercayaan dan menghadirkan keberkahan usaha.

Pemanfaatan teknologi seperti AI untuk foto atau video produk diperbolehkan selama bersifat wajar dan tidak dijadikan sebagai testimoni palsu. Paparan tersebut menegaskan bahwa fikih muamalah berperan sebagai kompas etika bisnis.

Usaha yang dijalankan dengan ilmu, kejujuran, dan tanggung jawab bukan hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga menjadi jalan menuju keselamatan akhirat.

Ingin usaha semakin berkah dengan berbagi manfaat kepada dhuafa? LAZ Zakatel menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah Sahabat Dermawan.

Amanah dapat disalurkan melalui rekening berikut:

BNI: 2.229.222.920

BSI: 77.333.333.77

a.n Zakatel Citra Caraka

Jangan lupa melakukan konfirmasi kepada official call center Zakatel (WhatsApp) 0812 2374 1539.

Bismillah Allah mudahkan dan lancarkan usaha kita semua.

About Company

Zakatel adalah sebuah lembaga nirlaba yang mengelola zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf. Kami pun mendistribusikan kepada yang berhak dan sesuai dengan syari’at islam.

Most Recent Posts

  • All Posts
  • Dakwah
  • Kemanusiaan
  • Laporan Bulanan
  • Laporan Tahunan
  • Masjid
  • Peduli Pendidikan
  • Peduli Sosial
  • Ramadhan
  • Tebar Al-Quran
  • Tebar Beras
  • Tebar Qurban

Category

Tags