8 ASNAF PENERIMA ZAKAT

Definisi zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Ada 8 Asnaf Penerima Manfaat Zakat yang perlu kita ketahui:

Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam. Berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat:

  1. Fakir
    Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

  1. Miskin
    Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

  1. Amil
    Amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Arti lain dari amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
  1. Riqob
    Riqob adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya. Tujuan pemberian Zakat kepada riqob adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.
  1. Muallaf

Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian Zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.

  1. Gharimin

Gharimin adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.

  1. Fisabilillah
    Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian Zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.
  2. Ibnu Sabil
    Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa Zakat.

Besaran Zakat :

  • Zakat Maal
    zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
    Untuk mengeluarkan zakat mal ada cara perhitungannya sendiri yang dilihat berdasarkan nisab dan haulnya. Nisab merupakan minimum harta pada kategori khusus yang disyaratkan kepada wajib zakat atau muzakki.

Sementara itu, haul yaitu periode kepemilikan harta tersebut yang sudah terjadi selama 12 bulan Qamariyah atau tahun hijriyah.

  • Zakat Penghasilan
    Zakat Penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar Zakat penghasilan senilai 2,5% dari gaji. Dalam praktiknya, Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, atau 2,5% dari nilai emas tersebut.
  • Zakat Emas dan Perak
    Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
  • Zakat Pertanian dan Peternakan
    Kadar zakat untuk hasil pertanian apabila dialiri dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10%. Apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5 %.”

Adapun Zakat hewan ternak Sapi atau Kerbau, maka Nisab untuk 30 ekor, Haul 1 Tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun. Dan nisab untuk 40 ekor, Haul 1 Tahun, kadar zakatnya 1 ekor umur 2 tahun. Dan setiap bertambah 30 ekor zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun. Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.

  • Zakat Fitrah
    Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri.

“Zakat itu sesungguhnya diwajibkan untuk seluruh umat Muslim. Fungsinya untuk membersihkan harta yang telah direzekikan oleh Allah. Bukan memberikan sebagian harta. Ini yang membedakan zakat dengan infaq atau sedekah,”

Tunaikan zakat anda bersama Zakatel melalui no rek:
💳 Mandiri: 131.00.1022992.2
💳BNI46: 2.229.222.920
💳BSI: 70.262.223.32

A.n Zakatel Citra Caraka

Konfirmasi Whatsapp: 0812-2374-1538 ( admin Nazwa)

Leave a Reply