Program zakatel

Pemberdayaan Ekomomi Produktif

Pemberian bantuan modal usaha kepada dhuafa, Fakir, dan miskin yang mempunyai skala usaha kecil tanpa harus membayar jasa atau keuntungan. Qardhul Hasan Al-Qardh sebagaimana diterangkan dalam Fatwa DSN MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah lembaga keuangan syariah (muqharid) bagi yang memerlukan. Dikatakan Qardhul Hasan karena karena pinjaman ini wujud peran sosial lembaga keuangan syariah untuk membantu masyarakat muslim yang kekurangan secara finansial.

Pembiayaan Qardhul Hasan merupakan pembiayaan yang berasal dari dana Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah dan Hadiah untuk kaum Muslim Mustahiq /Dhuafa dengan pengembalian tanpa harus membayar jasa atau keuntungan kepada Zakatel Citra Caraka

Pembiayaan Qardhul Hasan ditujukan bagi orang yang tidak mampu (fakir atau miskin)yang berkategori Mustahik untuk modal usaha yang berkelanjutan.