Urutan Memberi Nafkah

Check out Belanja termasuk nomor berapa ya?

Definisi nafkah adalah sebuah kewajiban yang mesti dilaksanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya. Begitu pentingnya nafkah dalam kajian hukum Islam, bahkan seorang istri yang sudah dithalaq oleh suaminya masih berhak memperoleh nafkah untuk dirinya beserta anaknya. Disamping itu, meskipun nafkah merupakan suatu kewajiban untuk dipenuhi namun menyangkut kadar nafkahnya, harus terlebih dahulu melihat batas kemampuan si pemberi nafkah.

Dalil yang menjelaskan tentang nafkah ada dalam surah At-Talaq ayat 7:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya: “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”

  • Urutan nafkah yang berhak

Nafkah bisa dibagi dua, yakni nafkah kepada diri sendiri dan orang lain

Sementara, nafkah kepada orang lain bisa dikembangkan menjadi tiga, yakni kepada istri, kerabat, dan benda milik. Seperti apa penjabarannya?

  • Pertama, nafkah untuk diri sendiri. Memberi nafkah diri sendiri termasuk yang paling utama. Sebelum memberi nafkah kepada orang lain, hendaknya seorang memberikan nafkah dahulu kepada dirinya.
  • Kedua, nafkah untuk istri. Para ulama menyebutkan alasan mengapa memberi nafkah kepada orang lain menjadi wajib karena tiga hal, yakni zaujiyyah (pernikahan), qarabah (kerabat), dan milkiyyah (kepemilikan).
  • Ketiga, nafkah untuk kerabat. Hubungan kekerabatan menjadi salah satu sebab wajibnya memberikan nafkah. Namun, hampir tiap mazhab memiliki pandangan sendiri-sendiri dalam masalah ini. Contohnya, kalangan Malikiyyah berpendapat, kerabat yang berhak mendapatkan nafkah hanya orang tua dan anak. Sementara Syafiiyyah berpendapat, nafkah diberikan kepada hubungan orang tua dan anak serta cucu dan kakek (ushul dan furu’).
  • Keempat, nafkah untuk benda milik. Nafkah karena sebab kepemilikan seperti hamba sahaya dan binatang piaraan. Seseorang yang di zaman dahulu memiliki hamba sahaya atau hari ini memiliki hewan peliharaan, harus menafkahinya dengan memberi makanan dan minuman yang bisa menopang hidupnya.

Selama diberi nafas untuk
mencari nafkah, yuk tunaikan kewajiban selain nafkah dengan menunaikan ZISWAF.

Transfer melalui rek:
Rekening Infak/Sedekah:
BSI :77 333 333 77

Rekening ZIS:
Mandiri:131.00.1022992.2
BNI46: 2.229.222.920
BSI: 70 262 223 32
A.n Zakatel Citra Caraka

Konfirmasi WhatsApp Admin: 0812-2374-1538

Leave a Reply