Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Ada beberapa definisi zakat yang lain bahwa
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan
usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Pengurangan pajak dengan berzakat melalui Lembaga Amil Zakat yang telah memiliki izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat sesuai dengan peruntukannya dengan Pasal 22 UU No.23/2011, yang berbunyi:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Berikut kategori zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:
- Zakat yang bersifat wajib
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. Artinya, zakat yang bisa dikurangkan dengan pajak merupakan zakat fitrah. - Zakat dibayarkan melalui LAZ atau BAZNAS (Nasional)
Zakat yang dapat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ini sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”.
Kemudian Pasal 23/2011 uni menegaskan:
“Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”
Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat:
- Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
- Jumlah pembayaran.
- Tanggal pembayaran.
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
Adapun badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sudahkah tunaikan zakat? Bersama Zakatel zakat insyaallah tertunaikan.
Transfer melalu no rek:
💳Mandiri: 131.00.1022992.2
💳BNI46: 2.229.222.920
💳BSI: 70.262.223.32
A.n Zakatel Citra Caraka
Konfirmasi WhatsApp admin: 0812-2374-1538
Kunjungi web ini mengenai informasi yang lain