SYARAT DAN KETENTUAN HEWAN QURBAN, WAKTU PELAKSANAAN DAN TATACARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

Menjelang Hari Raya Idul Adha tak sedikit masyarakat Muslim mencari tahu tentang syarat hewan kurban, bagi yang hendak melakukan ibadah kurban. Seperti diketahui, Idul Adha merupakan hari raya keagamaan umat Islam yang dirayakan dengan menyembelih hewan kurban.

Qurban merupakan bentuk ibadah maaliyah ijtimaiyah yang memiliki efek ganda, yaitu ketauhidan dan manfaat sosial. Dari sisi manfaat sosial, ia mampu menjadi jembatan penghubung antar manusia. Ibadah quban selayaknya membuat jalinan silaturahmi aghniyaa-dhuafa menjadi semakin erat. Kaum dhuafa sama sama dapat merasakan kebahagiaan dalam meyambut salah satu hari besar bagi umat islam ini.

Dalam pelaksanaan kurban ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. Seperti ketentuan hewan yang bisa dijadikan kurban dan waktu pelaksanaan kurban. Diantaranya :

Syarat dan Ketentuan Hewan Qurban

Menurut bimbingan masyarakat islam ( Bimas Islam), Ada beberapa ketentuan yang menjadi syarat hewan qurban. Menurut para ulama, Hewan yang bisa dijadikan Qurban harus memenuhi tiga syarat :

  1. Pertama, hewan kurban harus hewan ternak. Hewan ternak yaitu seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
  2. Kedua, hewan kurban harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Berikut ketentuannya:
    – Hewan kurban jenis unta: syarat minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
    – Hewan kurban jenis sapi: syarat minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
    – Hewan kurban jenis domba: syarat minimal berumur 1 tahun atau 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun
    – Hewan kurban jenis kambing: syarat minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
    – Hewan kurban jenis kambing biasa atau kambing kacang: syarat minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
  3. Ketiga, hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Waktu Pelaksanaan dan Tatacara Qurban

Waktu pelaksanaan Qurban adalah pada tanggal 10 Dzul hijjah, setelah selesai melaksanakan shalat Idul Adha. Barang siapa yang menyembelih sebelum pelaksanaan shalat Idul Adha, maka Qurbannya tidak sah, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Saw.:

وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ رضي الله عنه قَالَ: ( شَهِدْتُ اَلْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اَللَّهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Jundab Ibnu Sufyan r.a., ia berkata: “Aku mengalami hari raya Adha bersama Rasulullah saw. Setelah beliau selesai shalat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah’.” (Muttafaq Alaihi)

Adapun akhir waktu penyembelihan hewan Qurban adalah pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad, bahwa Imam Ali bin Abi Thalib mengatakan, “hari-hari menyembelih adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya” (Zadul Maad II : 291). Pendapat ini yang dipilih juga oleh kebanyakan ulama, seperti Imam Hasan Basri, Atha bin Rabah, Imam Syafii, dan Ibnu Mundzir. Berdasarkan sabda Nabi Saw., “Seluruh Mina adalah tempat menyembelih dan selama hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih”. (HR Ahmad)

Adapun teknis penyembelihannya, orang yang berkurban boleh melakukannya sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Saw. Penyembelihan boleh pula diwakilkan kepada yang lebih ahli, sebagaimana beliau mengizinkan Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan Qurban beliau. Jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berkurban untuk menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana perintah beliau kepada puterinya, As-Sayyidah Fatimah.

Mari titipkan ladang kebaikan akhirat anda berupa qurban untuk masyarakat di daerah pelosok. Pesan sekarang 👇🏼

Rekening qurban:

Mandiri: 131.00.1022992.2

BNI46:2.229.222.920

BSI: 70 262 223 32

A.N. Zakatel Citra Caraka

Atau klik link donasi Amal Sholeh: Sedekah qurban, muliakan sesama:

https://www.amalsholeh.com/sedekah-qurban-muliakan-sesama-?ref=M4y08

Konfirmasi admin: 0812-2374-1538 (admin Nazwa)

Leave a Reply